Kami mereview lagi mengenai laporan keuangan
- ASET - UTANG = MODAL
- PENGHASILAN - BIAYA = LABA KOTOR + PENGHASILAN LAIN - PENYUSUTAN = LABA SEBELUM PAJAK - PAJAK = LABA BERSIH(punya pemilik aset)
- KAS AWAL(uang saat mulai usaha) + UANG MASUK(semua uang yang diperoleh) - UANG KELUAR(semua yang harus dibayar) = KAS AKHIR(kas awal tahun depan)
Aset BESAR, Laba BESAR, Utang BESAR tetapi tidak bisa bayar : salah satu solusinya adalah menjual saham ke investor
Penyusutan aktiva tetap(DEPRESIASI) adalah penalikasian harga perolehan aktiva tetap sebagai beban periode akuntansu dalam masa manfaat aktiva tetap tersebut. Nilai aktiva tetap turun setiap saat sehingga setelah habis masa penggunaanya dianggap sudah tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan. Kerugian akibat turunnya nilai aktiva tetap dicatat pada tiap akhir periode akuntansi dengan jurnal: Beban Penyusutan Aktiva Tetap -> Akumulasi Penyusutan Aktiva Tetap
Akumulasi Penyusutan Aktiva Tetap(ACCUMULATED DEPRECIATION) adalah bagian dari biaya perolehan aktiva tetap yang dialokasikan ke penyusutan sejak aktiva tersebut diperoleh. Jenis penyusutan aktiva tetap:
- Penyusutan(depreciation) adalah alokasi sistematik jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aktiva tetap berwujud sepanjang masa manfaatnya
- Amortasi(amortization) adalah alokasi sistematik biaya perolehan aktiva tak berwujud(mis: patent, goodwill, trademark, franchise,dll) selama masa manfaatnya. Menurut PSAK periode amortisasi tidak boleh melebihi 20 tahun berdasarkan pertimbangan bahwa dalam 20 tahun sudah banyak perkembangan yang terjadi sehingga untuk tenggang waktu setelahnya, aktiva tidak berwujud diprediksi tidak lagi memiliki manfaat ekonomi.
- Deplesi(depletion) adalah proses penyusutan biaya perolehan atas sumber daya alam yang dimiliki perusahaan ke dalam periode akuntansi yang memperoleh manfaatnya. Biaya yang dikapitalisasi biasanya meliputi biaya penguasaan, eksplorasi, dan pengembangan
sumber: http://yukbelajar-akuntansi.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-dan-jenis-penyusutan.html
No comments:
Post a Comment